Pada abad 8 Hijriah, ada seorang ulama yang bernama Ahmad. Ayahnya bernama Abdul Halim. Beliau lahir dan besar di negeri Syam. Integritas dan semangat tinggi untuk menimba ilmu dan menyebarkannya sudah tertancap kuat di dirinya sejak masih belia. Tidak hanya sampai disitu, beliau juga sangat mencintai kebaikan dan bercita-cita untuk menjaga kaum muslimin agar tetap berada dalam kebaikan.
Ulama ini mengabdikan hampir seluruh hidupnya untuk menebar kebaikan di tengah kaum muslimin. Di saat ada panggilan jihad melawan bangsa Tatar yang hendak merobos masuk dan memporak-porandakan daerah kaum muslimin, beliau turut berjuang di barisan depan pasukan kaum muslimin guna mempertahankan daerahnya dari serbuan pasukan musuh. Api semangat di dadanya berkobar besar lantaran beliau adalah orang yang sedari awal ingin agar kebaikan yang kaum muslimin nikmati saat itu, baik berupa kemudahan beribadah, keamanan negeri, dan kenikmatan mendalami ilmu agama, itu semua tetap terpelihara dan tidak sirna lantaran pasukan brutal yang hendak menguasai daerah kaum muslimin.
Beliau membuktikan ketulusan niatnya agar kaum muslimin berada dalam kebaikan dan kemurnian agama mereka sepanjang hidupnya. Beliau buktikan hal itu tidak hanya dengan lisan dan tulisan beliau, namun juga beliau tunjukkan dengan perjuangan raganya. Bahkan beliau tidak sempat menikah lantaran terlalu sibuk dengan perjuangan menjaga kebaikan dan kemurnian Islam hingga akhir hayatnya.
Namun ketulusan hati tersebut nampaknya tidak dapat dimengerti oleh sebagian orang yang tidak suka dengan beliau karena berbeda pendapat dalam masalah pokok-pokok keyakinan di zamannya. Beliau difitnah dengan beragam tuduhan keji lagi tidak mendasar, bahkan sebagian mereka memprovokasi penguasa kala itu agar mengurung beliau.
Diantara tuduhan yang tidak mendasar dan diarahkan kepada beliau adalah tudingan dirinya mudah mengkafirkan kaum muslimin. Hal ini sering digaungkan oleh ulama lain yang argumen-argumennya sering dipatahkan dengan dalil dan argumen lebih kuat oleh beliau. Beliau dianggap musuh yang mesti disingkirkan oleh ulama yang berseberangan dengannya, bahkan jika bisa dihukum seberat-beratnya. Padahal perbedaan pendapat dan saling membantah adalah hal lumrah yang harus disikapi dengan hati yang bening dan dada yang lapang selama bantahan itu bersifat meluruskan dan ilmiah.
Beliau berkali-kali menegaskan pernyataan-pernyataan yang disitu terbaca jelas arah dan pandangan beliau terhadap hukum vonis kafir kepada seorang muslim. Diantara pernyataan beliau berikut ini:
“Seseorang tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan vonis kafir terhadap salah seorang kaum muslimin meskipun dia memang salah dan keliru sampai betul-betul ditegakkan hujjah kepadanya dan dijelaskan. Barangsiapa yang keislamannya absah dengan meyakinkan maka hal itu tidak boleh dicabut dengan perkara yang masih bersifat dugaan atau keraguan.” [Majmu Fatawa 12/466]
Beliau juga menegaskan: “Tidak boleh mengkafirkan seorang muslim lantaran dosa yang diperbuatnya, tidak pula lantaran kekeliruan yang terlanjur dilakukannya seperti permasalahan yang kaum muslimin masih bersilang pendapat di dalamnya.” [Majmu Fatawa 3/282]
Mengenai metode yang beliau anut dan pertahankan dalam masalah ini, beliau menyatakan:
“Aku selalu, dan orang yang duduk bersamaku pasti menyadari bahwa aku orang yang paling tegas melarang penyematan label kafir atau fasik atau pemaksiat terhadap seorang muslim secara personal kecuali jika memang betul-betul suatu hujjah telah tegak terhadapnya sehingga manakala ia tetap menolaknya maka bisa jatuh vonis kafir atau fasik atau pelaku maksiat.”[Majmu Fatawa 3/229]
Dan masih banyak lagi pernyataan dan rincian beliau seputar masalah ini dimana masalah takfir bukan untuk semua orang. Ada sejumlah syarat dan penghalang yang dapat menepis jatuhnya vonis kafir dari diri seorang muslim. Dan artikel kali ini bukan untuk mempaparkan bahasan tersebut.
Imam Dzahabi rahimahullah berkomentar: “Kebanyakan orang menyukai beliau karena dirinya terus fokus menebar kebaikan dan hal bermanfaat siang dan malam dengan lisan dan tulisannya.” [Ar Raddu Al Wafir hal.71]
Al Qadhi Baha Ad Din As Subki menilai bahwa orang yang menampakkan kebencian dan permusuhan kepada beliau ini hanya satu dari dua model: orang yang bebal atau orang yang memperturutkan nafsunya. Orang yang bebal tidak mengerti apa yang dia ucapkan. Sedangkan orang yang memperturutkan nafsunya hanya ingin menutupi kebenaran setelah mengetahuinya. [Ar Raddu Al Wafir hal.141]
Ulama ini dikenal luas dengan sebutan Syaikh Islam Ibnu Taimiyah Al Harrani rahimahullah. Orang yang memiliki andil besar dalam menebar ilmu dan mengikis kebodohan. Beliau pejuang kebaikan dan penutup rapat segala bentuk keburukan yang hendak menghampiri umat ini. Tidak hanya dihormati kawan, lawan pun turut menyegani beliau.
Berikut ini kisah yang menggambarkan kelapangan hati ulama pesohor ini terhadap permusuhan dan penindasan yang dilakukan lawannya.
Salah satu kejadian terberat yang dialami oleh beliau terjadi pada tahun 707 H di Mesir. Kala itu, beliau mengajarkan murid-muridnya sembari berdakwah kepada khalayak mengingatkan mereka akan hak-hak Allah yang mesti ditunaikan. Beliau berupaya mempopulerkan kembali akidah salaf ke tengah masyarakat dan mengikis habis khurafat dan berbagai kekeliruan dalam akidah yang tidak punya pondasi dasar dari Quran dan Hadis.
Rupanya metode tarbiyah dan dakwah yang diusung oleh beliau membuat geram sebagian ulama yang berseberangan dengan beliau saat itu seperti Nashr Al Manbijy dan Ali bin Yakub Al Bakri.
Kebencian Al Bakri akhirnya memuncak manakala Ibnu Taimiyah tetap gigih mempertahankan prinsip dan metode dakwahnya. Beliau lantas menghimpun segenap pengikutnya kemudian bersama-sama menghadap otoritas disana untuk menangkap dan memenjarakan Ibnu Taimiyah yang dinilainya mengusung hal yang menyelisihi pendapatnya.
Ibnu Taimiyah pun akhirnya dijebloskan ke penjara karena permintaan dari Al Bakri tersebut. Namun siapa sangka, di dalam bilik penjara sekalipun orang-orang yang ‘dahaga’ akan ilmu agama tetap datang berbondong-bondong dan mendengarkan pelajaran demi pelajaran yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah di tempat tersebut.
Tak ayal, hal ini membuat ulama-ulama yang kontra dan berselisih dengan beliau semakin berang. Melalui Jasyankir penguasa Mesir kala itu sekaligus murid dekat ulama kenamaan disana, Nashr Al Manbijy surat perintah pemindahan Ibnu Taimiyah terbit. Beliau dipindahkan dari Kota Kairo ke Kota Iskandariyah pada tahun 709 H. Di tempat penahanan yang baru ini, orang-orang tidak boleh mengunjunginya, tidak seorang pun diizinkan.
Dari balik penjara dan pengasingannya, Ibnu Taimiyah berusaha tabah dan sabar menghadapi cobaan ini sambil berharap pahala dari Allah. Tidak terbesit di benaknya untuk membalas keburukan dengan keburukan serupa kepada ulama yang menjebloskannya ke penjara.
Beliau memutuskan untuk menulis buku bantahan terhadap buku karangan Al Bakri dalam beberapa bahasan akidah, terkhusus bahasan Istighatsah kepada selain Allah (meminta tolong di saat pelik). Beliau tulis buku ini dan mencantumkan banyak dalil dari Quran dan Hadis dengan segala bentuk pendalilannya. Beliau juga memperkuat argumen-argumennya dengan pendapat para salaf dan imam dalam bahasan yang disorotinya tersebut. Dan itu beliau lakukan di dalam penjara di kota Iskandariyah.
Silang pendapat yang terjadi antara Ibnu Taimiyah dan Ali Al Bakri semakin meruncing setelah itu. Sampai akhirnya Al Bakri menuduh Ibnu Taimiyah telah kafir lantaran gigih menyanggah pendapatnya yang membolehkan isitghatsah kepada selain Allah walau orang yang dimintai tolong sudah wafat karena dugaan keistimewaan dan kewaliannya. Berbagai cacian terhadap Ibnu Taimiyah sudah dilayangkan saat itu.
Tidak cukup sampai disitu, Al Bakri pun menyurati penguasa disana agar menjatuhkan hukuman mati terhadap lawannya itu dengan harapan ia akan bungkam untuk selamanya. Namun hal itu tentu tidak dapat dikabulkan.
Pada tahun 711 H, Ibnu Taimiyah dibebaskan. Sebagian murid dan simpatisan Al Bakri berkumpuldan membuntuti Ibnu Taimiyah hingga berhasil mengepungnya di sebuah lorong. Mereka langsung melayangkan beragam pukulan kepada beliau; guru mereka Al Bakri juga turut membersamai mereka. [Lihat: Ad Durar Al Kaminah 1/155 dan Al Jami Li Sirati Syaikh Al Islam hal.768-769]
Di kesempatan lain, Ali Al Bakri kembali berpapasan dengan Ibnu Taimiyah dan sempat menyabetkan kain sorbannya yang berat ke arah Ibnu Taimiyah beberapa kali. Ibnu Taimiyah tidak membalasnya dan hanya mengulang-ulang ucapan “حسبنا الله ونعم الوكيل". [Lihat: Al Uqud Ad Durriyah hal.305 dan Al Jami Li Sirati Syaikh Al Islam hal.678-679, hal.509]
Dua peristiwa pemukulan dan penganiayaan terhadap Ibnu Taimiyah tersebut akhirnya tersebar luas di khalayak ramai. Banyak orang mendesak agar para pelakunya dihukum atas perbuatan mereka itu. Desakan masyarakat waktu itu membuat pihak otoritas setempat bergerak. Al Bakri dicari guna dimintai pertanggungjawabannya.
Tidak ada pilihan lain bagi Ali Al Bakri kecuali lari dan bersembunyi dari kejaran pasukan dari daerah itu. Orang-orang menilai bahwa dirinya harus diadili atas kegaduhan yang timbul dari ucapan dan perbuatannya terhadap Ibnu Taimiyah.
Banyak orang bersimpati dan ingin membela Ibnu Taimiyah kala itu serta bersedia mencari orang yang telah mengkafirkan dan menganiayanya. Bahkan mereka mengusulkan kepada Ibnu Taimiyah agar mengiyakan mereka pergi menangkapi dan memukuli satu persatu orang-orang yang sudah menganiaya beliau. Ibnu Taimiyah tentu melarang keras hal tersebut. Beliau menilai hal seperti itu tidak benar.
Ibnu Taimiyah tetap teguh dengan pendiriannya dan terus mengingatkan orang-orang agar tidak melakukan hal itu. Dengan lantang beliau berkata: “Aku tidak ingin membalasnya untuk memuaskan nafsuku.”
Ketika orang-orang termasuk pasukan yang diutus tetap membujuk agar beliau mengiyakan, Ibnu Taimiyah menegaskan kembali: “Kebenaran bisa ada pada pendapatku atau pada pendapat kalian untuk membalas mereka atau di sisi Allah. Jika pendapatku benar maka mereka yang menganiayaku telah ku maafkan. Jika pendapat kalian benar, kalian jangan minta fatwaku dan berbuatlah semau kalian. Dan jika kita menyerahkan kebenaran kepada Allah niscaya Allah akan membalas mereka dengan cara dan waktu yang Allah kehendaki.
“Tetapi mereka yang berseberangan pendapat denganmu menilai bahwa memvonis kafir dan menganiyayamu adalah halal bagi mereka”, sanggah orang-orang.
Ibnu Taimiyah menjawab: “Orang-orang yang berselisih denganku pada dasarnya sedang berijtihad. Jika betul, mereka akan meraih pahala. Jika keliru pun, mereka bisa saja juga meraih pahala karena ijtihad mereka”.
Melihat keteguhan hati Ibnu Taimiyah untuk tidak membalas orang-orang yang telah memukuli beliau. Khalayak dan sejumlah pasukan yang dikirim akhirnya mau menerima sikap beliau.
Keengganan Ibnu Taimiyah membalas orang yang menganiayanya bukan berarti pencarian pasukan yang ditugaskan untuk menangkap pelaku utama ditiadakan. Al Bakri tetap dicari oleh pihak otoritas setempat untuk diadili.
Sekian waktu bersembunyi dan berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran pasukan, akhirnya Al Bakri malah memutuskan untuk bersembunyi di kediaman Ibnu Taimiyah karena orang-orang sudah mengetahui perbuatannya dan siap melapor kepada pihak berwenang; tempat teraman untuk bersembunyi adalah rumah lawannya tersebut pikir Al Bakri.
Anehnya, Ibnu Taimiyah bersedia membukakan rumahnya untuk orang yang sudah mendzaliminya tersebut. Tidak hanya itu, beliau secara suka rela menghadap penguasa untuk meminta pengampunan untuk Al Bakri. Permohonan beliau pun disetujui.
Ibnu Taimiyah menegaskan sikap beliau terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dengannya:
“Kita tidak membalas kebodohan mereka (Al Bakri) dan tudingan mereka bahwa saya telah kafir dengan hal yang semisal. Tak ubahnya seperti kasus orang yang berdusta dan menuduh seseorang berbuat perbuatan keji, orang yang dituduh tidak dibenarkan untuk membalasnya dengan tuduhan serupa.” [Talkhis Kitab Istighatsah 2/494]
Tidak hanya kepada Al Bakri, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa sikap beliau ini berlaku juga kepada siapapun yang berseberangan pendapat dengannya:
“Aku bersikap seperti ini dengan lapang dada terhadap siapa saja yang berselisih denganku. Meski dia melampaui batasan Allah dengan mengkafirkanku atau menyematkan gelar fasik kepadaku atau mengalamatkan tuduhan dusta dan palsu kepadaku, Aku tidak akan membalasnya dengan hal seperti itu juga. Justru Aku harus menimbang segala ucapan dan perbuatanku dengan timbangan keadilan dan tetap menjadikannya dalam koridor Al Quran yang Allah turunkan sebagai petunjuk dan hakim terhadap setiap perselisihan di antara manusia.” [Majmu Fatawa 3/245]
Demikian kisah menarik dari Ibnu Taimiyah yang menunjukkan kepada kita betapa lapang hati beliau dalam menyikapi orang-orang yang berselisih dengannya. Kekeliruan tetap harus diluruskan sesuai koridor syariat tanpa mendzalimi pengusungnya. Itu dilakukan agar kebenaran senantiasa tegak di tengah masyarakat, bukan untuk prestise diri.
Semoga bermanfaat dan menginspirasi penulis dan segenap pembaca tulisan ini. Amin.
Catatan:
Tulisan ini disadur dan dialihbahasakan dari buku berbahasa arab yang berjudul ‘Ibnu Taimiyah wa Al Akhar’ buah karya Aidh Sa’ad Ad Dusari.
Buku ini dikenalkan kepada kami oleh guru sekaligus mentor disertasi kami yaitu Syaikh Prof Dr. Shalih Al Aqil hafidzahullah saat kunjungan kami ke kediaman beliau pada Sabtu sore 21 Rabi’ul Awal 1442 H.
0 Komentar