Assalamu'alaikum

header ads

Kisah Penggabungan Dua Shalat

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah Azza wa Jalla, Rabb yang sangat menyayangi hamba-hambaNya yang taat dan tunduk padaNya. Shalawat dan salam senantiasa dihadiahkan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang nabi yang begitu perhatian terhadap keselamatan umatnya di dunia dan di akhirat.

Pembaca Alukatsir Blog yang dikasihi Allah, pada artikel kali ini saya akan membawakan sebuah fatwa dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, seorang ulama yang tidak diragukan lagi kredibilitas dan keluasan ilmunya. Fatwa seputarhukum menjama' (menggabungkan) dua shalat bukan karena hujan atau kekhawatiran.

Mari kita simak penjelasan singkat beliau ketika ditanya tentang hal ini. Penjelesan beliau tidak panjang tetapi faidahnya sangat besar dan bagus.

PERTANYAAN:
Disebutkan di kitab shahih Muslim bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma sempat menyampaikan informasi berikut:

Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menggabungkan shalat dzuhur dengan shalat ashar, shalat maghrib dengan shalat isya, bukan karena kekhawatiran terhadap sesuatu maupun karena hujan lebat.

Lantas orang-orang pun bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma tentang alasan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. "Itu karena beliau tidak ingin memberatkan kalian", jawab beliau.

Wahai Syaikh -semoga Allah melimpahkan taufiqNya pada Anda-, tolong jelaskan hal ini kepada kami?
***

PENJELASAN:
Iya, hadits tersebut memang ada di kitab shahih Muslim sebagaimana Anda sebutkan tadi. Dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma ketika ditanya tentang sebabnya, beliau memberikan penjelasan: "Beliau (Nabi) tidak ingin memberatkan umat beliau".

Artinya beliau tidak ingin menyusahkan umatnya dengan hal yang dapat memberatkan mereka. Oleh sebab itu, seseorang diperbolehkan untuk menggabungkan dua shalat manakala dia dapati kesulitan dalam mengerjakan dua shalat itu secara terpisah. Boleh baginya menggabungkan shalat dzuhur dengan asar, shalat maghrib dengan isya, baik ketika sedang safar (bepergian) ataupun tidak.

Karenanya, kita bisa menjama' (shalat) ketika hujan lebat turun, ketika angin yang sangat dingin berhembus, dan ketika sedang sakit. Dan perlu diketahui bahwa pintu (baca: bab) menjama' shalat itu lebih luas dari pintu qashar shalat (baca: memangkas shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat saja).

Alasan menqashar shalat itu hanya satu saja, yaitu safar (bepergian jauh). Makanya, selain musafir (orang yang bepergian jauh) tidak dibolehkan untuk menqashar shalatnya; bahkan orang sakit keras sekalipun juga tidak dibolehkan untuk menqashar shalat kecuali ia sedang berada di luar daerahnya, seperti orang sakit yang bepergian ke luar daerah untuk berobat, maka ia diperbolehkan untuk mengqashar shalat walaupun memakan waktu yang lama hingga bertahun-tahun.

Jadi, jama' itu lebih luas cakupannya ketimbang qashar. Jika pembolehan qashar shalat itu karena safar maka pembolehan jama' shalat itu karena hajat (kebutuhan).

Makanya, bagi wanita yang menderita darah istihadhah (baca: darah penyakit dan bukan darah haid atau nifas) dan darahnya keluar terus-terusan: ia boleh menjama' shalatnya karena berwudhu setiap kali ingin shalat dengan kondisi darah istihadhah tadi terus keluar akan memberatkannya.

Para ulama menerangkan: Bahkan ibu menyusui sekalipun dibolehkan untuk menjama' shalat manakala ia kesulitan untuk membersihkan pakaiannya dari najis bayinya setiap kali mau shalat. Namun keterangan yang disebutkan para ulama tadi tidaklah secara mutlak, keterangan itu berkaitan dengan kondisi dimana orang-orang mendapati kesulitan dan ibu yang menyusui tersebut tidak memiliki baju kecuali cuma satu saja sehingga akan sangat menyulitkanya jika harus mencucinya setiap kali dikencingi oleh bayinya.

Adapun sekarang ini, alhamdulillah, sangat memungkinkan bagi ibu yang menyusui bayinya untuk mengkhususkan satu pakaian untuk shalat dan satu lagi khusus ketika ia bersama bayinya.

Sumber: Silsilah Liqa'atil Babil Maftuh-Liqaul Babil Maftuh (no.51): Shalatnya Para Pemilik Udzur.
***

Demikian artikel kali ini. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan saya dan segenap Pembaca Alukatsir Blog dalam masalah ini. Wassalam.

Diterjemahkan dari naskah asli berbahasa arab oleh Syadam Husein Al-Katiri
Mataram, 13 Dzulqa'dah 1438 H

***

Posting Komentar

0 Komentar